Senin, 16 Agustus 2010

Tidak Setuju!

Meski saya termasuk orang yang enggan melakukan demonstrasi dengan alasan malas berpanas ria di bawah terik matahari atau tidak mau "takut" diguyur air hujan jika hujan, namun saya berpikir bahwa demonstrasi termasuk salah satu cara mengekspresikan pendapat yang cukup efektif seperti halnya melalui tulisan. Oleh karena itu, saya tidak setuju dengan Menteri Pendidikan Nasional RI, Muhammad Nuh, yang meminta agar para guru tidak berdemonstrasi. Ia menganggap aksi demonstrasi sebagai cara yang "tidak mulia dalam berekspresi." Ia menambahkan bahwa guru sebagai profesi yang mulia sebaiknya tidak melakukan aksi demonstrasi melainkan hendaknya menunjukkan keahlian atau prestasinya. Terhadap pernyataan bahwa guru sebaiknya menunjukkan keahlian atau prestasinya adalah hal yang baik. Artinya, saya sangat setuju bahwa guru memang sudah seharusnya menunjukkan keahlian dan ketrampilan di bidangnya masing-masing. Namun, himbauan atau larangan bapak Menteri agar guru tidak berdemonstrasi, tidak bisa diterima alias saya tolak.

Tidak ada yang berhak membatasi apalagi melarang orang atau sekelompok orang yang hendak mengekspresikan pendapat atau pandangannya di muka umum. Selama cara berekspresi yang hendak ditampilkan sesuai dengan hukum yang berlaku (khusus mengenai demonstrasi: sebelum melakukan aksi sudah harus melapor ke polisi) dan tidak mengganggu ketertiban dan kenyamanan umum. Tentu, mengenai hal yang terakhir merupakan kewajiban aparat keamanan untuk mengaturnya. Oleh karena itu, aksi demonstrasi sebagai salah satu cara untuk mengungkapkan pendapat merupakan hak warga negara Indonesia dan tidak melanggar hukum karena sesungguhnya malah dilindungi oleh hukum. 

Terlepas dari latar belakang dilakukannya berbagai aksi demonstrasi yang pernah dilakukan oleh begitu banyak orang di seluruh penjuru dunia, entah dengan alasan yang mungkin bagi orang lain terdengar sepele ataupun alasan yang serius, sudah merupakan hak setiap warga negara untuk mengemukakan pendapatnya dengan cara apapun termasuk dengan berdemonstrasi. Dan sebaliknya, sudah menjadi kewajiban pemerintah untuk memberikan perlindungan terhadap para demonstran ketika mereka melakukan aksinya. 

Dengan demikian, ketika para guru melakukan aksi demonstrasi pastilah sesuatu yang melatarbelakangi aksi tersebut serta ada tujuan yang hendak dicapai melalui demonstrasi itu. Oleh karena itu, pernyataan Muhammad Nuh "jangan khawatir guru pasti akan tetap ada yang mengurusi, lha orang gurunya ada masa nggak ada yang urusi" tidak lebih dari sekadar pernyataan yang hendak memberikan harapan kepada guru-guru karena kenyataannya  tidak jarang para guru malah tidak menerima apa yang menjadi haknya. Jika itu yang terjadi maka tidak perlu heran jika para guru pun turun ke jalan dan melakukan aksi demonstrasi untuk menuntut haknya karena mereka menganggap pemerintah (dhi. Kementrian Pendidikan Nasional) tidak berbuat apa-apa atau lambat dalam bertindak.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tidak setuju dengan pandangan saya? Silahkan mendebatnya.