Senin, 16 Agustus 2010

Pornografi Kekerasan

Ketika suatu aksi atau peristiwa terjadi begitu nyata atau gamblang dengan disaksikan khalayak ramai (terjadi di hadapan banyak orang), entah aksi/peristiwa tersebut melibatkan hubungan seksual ataupun kekerasan, maka hal tersebut diperhitungkan sebagai pornografi. Banyak orang beranggapan jika pornografi hanya sebatas tindakan hubungan seksual. Namun sesungguhnya setiap aksi yang terjadi begitu nyata atau gamblang disebut dengan pornografi. Oleh karena itu, ketika suatu aksi/peristiwa kekerasan yang terjadi dengan sangat gamblang dengan disaksikan banyak orang apalagi sengaja dilakukan di tengah khalayak ramai, maka hal tersebut bisa disebut sebagai pornografi kekerasan. Peristiwa inilah yang terjadi di wilayah utara Afganistan (propinsi Kunduz) ketika kelompok Taliban membunuh sepasang kekasih di tengah pasar karena mereka dianggap telah melakukan maksiat.

Sebelum aksi pornografi kekerasan tersebut dilaksanakan kelompok Taliban tersebut mengumumkan akan diadakan "penghukuman" tersebut melalui corong Masjid sehingga masyarakat sekitar dapat menyaksikan aksi mengerikan itu. Bahkan khalayak diperbolehkan untuk turut serta dalam eksekusi rajam tersebut. Mengapa aksi pornografi kekerasan seperti itu dilakukan di muka umum dengan disaksikan banyak orang (dhi. terjadi di tengah pasar) bahkan memperbolehkan orang banyak itu terlibat? Setidaknya ada tiga alasan: Pertama, aksi tersebut hendak memberikan pesan dan kesan mengerikan kepada orang banyak sehingga mereka takut terhadap kelompok yang melakukan aksi kekerasan itu. Kedua, aksi tersebut bisa memberikan rasa superioritas (unggul) bagi kelompok yang melakukannya terhadap orang-orang yang menyaksikannya. Ketiga, orang-orang yang terlibat (dhi. turut dalam aksi menghukum dengan merajam) akan beranggapan bahwa apa yang dilakukan kelompok tersebut benar dan si terhukum memang salah sehingga mereka layak dihukum mati.

Jelas, aksi main hakim sendiri yang didasarkan pada hukum agama tertentu merupakan salah satu bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia karena hal tersebut tidak melalui proses pengadilan yang layaknya diterima oleh manusia. Main hakim sendiri meski didasarkan pada hukum agama tertentu menunjukkan jika para pelakunya; satu: tidak memiliki penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan, dua: cenderung berperilaku layaknya hewan dan bukannya manusia. Terlebih, aksi tersebut tergolong ke dalam pornografi kekerasan karena terjadi dengan begitu gamblang dengan disaksikan banyak orang karena dilakukan di tengah keramaian serta memperbolehkan para penonton untuk turut mengambil bagian dalam aksi sangat keji tersebut. Dan betapa mengerikannya karena aksi tersebut didasarkan pada semangat agama!

2 komentar:

  1. yah bukan salah agamanya, tapi salah oknumnya.. karna hukum rajam tidak semudah itu dilakukan.. coba ditelaah lebih mendalam bagaimana beratnya proses hukum rajam.. masa cuma liat tanpa pengadilan dan lain-lain langsung rajam..

    BalasHapus
  2. Cira, terima kasih atas tanggapannya.

    Awalnya yang membuat agama adalah manusia. Namun seiring berjalannya waktu, agama yang dibuat manusia malah mengatur bahkan mengungkung si pembuatnya sehingga manusia mutlak berada di bawah kendali agamanya. Bahkan begitu banyak orang menempatkan nilai-nilai keagamaan di atas segalanya termasuk kemanusiaan.

    Cira, sebenarnya tulisanku tidak berfokus pada siapa yang salah dan siapa yang benar, tetapi lebih pada tindak kekerasan (hukuman mati) yang dilakukan di muka umum. Tentu, para terdakwa yang (telah) dijatuhi hukuman rajam telah melewati proses hukum yang berlaku (dhi. menurut hukum Islam). Sekali lagi, tulisanku hendak menampilkan betapa ngerinya sekaligus memprihatinkannya ketika hukuman mati dilakukan di depan khalayak ramai, ditambah, memperbolehkan para penontonnya untuk terlibat dalam eksekusi biadab tersebut. Dan hal seperti itu masih terjadi di dunia modern seperti saat ini.

    BalasHapus

Tidak setuju dengan pandangan saya? Silahkan mendebatnya.