Jumat, 30 Juli 2010

"Sweeping"

Menteri Agama RI melarang ormas Islam melakukan "sweeping" selama bulang puasa. Namun yang menjadi pertanyaannya adalah: Apakah larangan semacam ini, sekalipun dinyatakan oleh Menteri Agama, memiliki pengaruh sehingga larangan itu akan ditaati oleh ormas Islam? Bukankah larangan semacam itu tidak memiliki kekuatan hukum yang berarti sehingga ormas Islam memiliki "rasa takut" melakukan "sweeping"? Apalagi yang diutarakan oleh Menteri Agama tersebut hanya berupa larangan yang disampaikan secara lisan tanpa didukung oleh hukum yang jelas. Jika ada orang yang mengacu pada undang-undang tertentu bahkan UUD' 45, apakah hal itu memiliki pengaruhnya dalam negara ini? Saya pikir tidak, karena, seperti banyak orang sering katakan: Bukankah peraturan dibuat untuk dilanggar?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Tidak setuju dengan pandangan saya? Silahkan mendebatnya.