Tahun ini FPI tidak akan melakukan aksi "sweeping" selama bulan suci Ramadhan dan Idul Fitri, namun mereka tetap akan memantau secara ketat berbagai tempat yang selama ini mereka nilai sebagai tempat maksiat. Secara sepintas pernyataan ini cukup meneduhkan karena semua orang sudah tahu "kebiasaan" FPI jika berkaitan dengan esek-esek. Namun tentu, pernyataan ini masih harus menunggu sampai tanggal main yang sesungguhnya, yakni ketika bulan puasa dan perayaan Idul Fitri tiba.
Meski demikian, kenyataan mengenai FPI yang tidak akan melakukan aksi sweeping pada bulan puasa dan Idul Fitri sepertinya sangatlah tipis alias meragukan karena di paragraf kedua berita tersebut dinyatakan bahwa jika FPI menemukan kegiatan yang dianggap menodai bulan puasa dan Idul Fitri mereka akan melaporkan langsung ke polisi dan membantu untuk menertibkannya (penekanan ditambahkan). Apa yang dimaksud dengan kalimat "membantu untuk menertibkannya"? Bukankah itu berarti sama saja FPI akan turun tangan langsung jika menganggap polisi lambat dalam atau sama sekali tidak menindaklanjuti laporan mereka. Jika ini yang terjadi maka bisa dipastikan FPI melakukan aksi "sweeping" padahal sebelumnya telah menyatakan tidak akan melakukan aksi tersebut
Mengenai hal tersebut (aksi "sweeping" di bulan puasa dan Idul Fitri), Pemerintah Daerah Jakarta dan Polda Metro Jaya "menjamin" tidak akan ada aksi "sweeping" oleh organisasi apapun dan polisi akan bertindak tegas terhadap siapapun yang telah bertindak keras (melakukan "sweeping"). Apakah ini sudah menjadi kenyataan? "Jaminan" apakah yang bisa diberikan oleh Pemerintah Jakarta dan Polda Metro Jaya kepada masyarakat terkait dengan "semangat" main hakim sendiri yang seringkali dilakukan oleh FPI? Apakah ada jaminan nyata mengenai hal tersebut? Sangat meragukan, selain pernyataan mengenai "jaminan" itu sendiri.
Mengenai hal yang sama pun Direktur Intelejen dan Keamanan Polda Metro Jaya menyatakan bahwa kewenangan untuk bertindak tegas terhadap berbagai lokasi yang dianggap sebagai tempat maksiat ada pada polisi dan Satpol PP. Jika pernyataan ini merefleksikan sebuah kenyataan, mengapa FPI turut serta dalam wewenang yang seharusnya hanya dimiliki oleh polisi dan Satpol PP? Mengapa pihak kepolisian cenderung tidak bertindak tegas terhadap FPI yang telah terbukti seringkali main hakim sendiri? Apakah pihak kepolisian takut terhadap FPI?
Cap "main hakim sendiri" yang sudah menempel di FPI membuatnya sangat diragukan untuk tidak akan melakukan aksi "sweeping" pada bulan puasa dan Idul Fitri tahun ini. Namun demikian, pernyataan FPI yang tidak akan melakukan aksi "sweeping" pada bulan puasa dan Idul Fitri tahun ini patut dihargai bahkan akan dihormati jika menjadi kenyataan bukan sekadar kata-kata. Oleh karena itu, pembuktian mengenai hal itu masih harus ditunggu sampai bulan puasa dan Idul Fitri tiba.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tidak setuju dengan pandangan saya? Silahkan mendebatnya.