Seorang remaja lelaki berusia 16 tahun menangis di sel tahanan setelah ditangkap akibat dituduh telah melakukan perkosaan terhadap seorang remaja perempuan yang seusia dengannya. Menurut berita remaja lelaki itu menangis karena menyesali perbuatannya, dan hal seperti inilah yang menjadi pandangan umum. Jadi, banyak orang yang menafsirkan dan/atau menganggap ketika seseorang menangis setelah perbuatan jahatnya diketahui, artinya orang tersebut tengah menyesali perbuatannya, apalagi jika tangisan itu disertai dengan pengakuan orang yang bersangkutan bahwa ia telah menyesali perbuatannya. Terlebih, tangisan itu dilakukan oleh seorang remaja dan/atau anak di bawah umur. Apakah benar demikian? Bisa saja, namun ada kemungkinan lainnya.
Setidaknya ada dua kemungkinan yang menyebabkan seseorang menangis setelah perbuatan jahatnya diketahui orang lain yang mengakibatkan orang itu ditangkap dan ditahan. Selain kemungkinan pertama - pandangan umum - yang telah dikemukakan di atas, di mana penyebab orang yang menangis itu karena ia dianggap menyesali perbuatannya, ada kemungkinan kedua, yakni: orang tersebut khawatir bahkan takut apa yang akan terjadi pada dirinya. Hal normal ketika orang menangis akibat takut terhadap hal apa yang akan menimpanya karena berkaitan dengan hukuman yang harus dijalani apalagi sampai hidup di penjara. Oleh karena itu, sangat mungkin seseorang menangis setelah perbuatan jahatnya diketahui dan dirinya ditangkap.
Orang akan menangis ketika perbuatan jahatnya diketahui dan sadar jika dirinya akan menghadapi hukuman untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut. Terlebih jika kejahatan dilakukan oleh seorang remaja atau anak di bawah umur karena di dalam benaknya sudah ada gambaran kehidupan sebagai seorang tahanan yang berada di penjara. Ini artinya ia menyadari bahwa dirinya tidak akan bisa berkumpul dengan keluarga dan bertemu dengan teman-teman bermainnya seperti ketika ia berada di luar penjara. Oleh karena itulah seseorang, apalagi remaja atau anak di bawah umur akan merasa ketakutan dan menangis karena sesungguhnya ia menyadari bahwa dirinya tidak bisa bebas lagi jika berada dalam tahanan penjara.
Ketika orang (dhi. petugas hukum) menyadari adanya kemungkinan kedua ini, maka kasus kejahatan yang dilakukan seseorang bisa disikapi dengan jernih dengan mengutamakan dan mengedepankan sikap yang didasarkan pada hukum yang adil. Artinya, hukum ditegakkan dengan tidak memandang latar belakang seseorang, sekalipun perbuatan jahat dilakukan oleh seorang remaja atau anak di bawah umur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
Tidak setuju dengan pandangan saya? Silahkan mendebatnya.