Warga Kelurahan Mimbaan, Situbondo, Jawa Timur, dihebohkan oleh keberadaan sosok berwarna putih yang diyakini sebagai hantu dan berhasil ditangkap kamera. Hantu tersebut diduga belakangan ini telah mengganggu satu keluarga, khususnya salah seorang anggota keluarga (pemuda) yang mengklaim beberapa kali ditindih oleh hantu tersebut. Beberapa orang bahkan yakin bahwa hantu yang berhasil ditangkap dan dimasukkan ke dalam botol itu berjenis kelamin perempuan.
Berikut adalah beberapa kejanggalan yang muncul setelah memperhatikan berita dan gambar yang diyakini beberapa orang sebagai sosok hantu itu:
1. Diklaim bahwa hantu tersebut berjenis kelamin perempuan. Apakah dasarnya? Ketika memperhatikan gambar yang ditampilkan, tidak terlihat ciri-ciri jika hantu tersebut berjenis kelamin perempuan (misalnya: berambut panjang), kecuali hantu tersebut berambut pendek. Oleh karena itu, jika mendasarkan pada foto/gambar, seperti yang ditampilkan dalam berita, maka klaim bahwa hantu tersebut berjenis kelamin perempuan sangatlah lemah.
2. Klaim bahwa ada hantu perempuan yang selama ini mengganggu hanya dikatakan oleh seorang anggota keluarga. Kemungkinan besar ia mengatakan hantu yang mengganggu bahkan menindihnya berjenis kelamin perempuan karena yang mengatakan hal tersebut adalah seorang laki-laki. Sangat mungkin pernyataan ini didasarkan pada argumen: oleh karena yang ditindih adalah laki-laki, maka sudah pasti hantu yang menindih berkelamin perempuan, karena tidak mungkin hantu laki-laki (mau) menindih laki-laki. Pernyataannya anggota keluarga yang mengaku diganggu dan ditindih hantu laki-laki tersebut tidak didukung oleh keterangan lainnya, misalnya dengan menyebutkan ciri-ciri fisik perempuan secara rinci (rambut, buah dada, dan/atau suara). Dengan demikian, klaim bahwa ada hantu perempuan yang telah mengganggu sangat lemah karena tidak ditopang oleh penjelasan yang lebih rinci dan jelas.
3. Inti dan yang paling menghebohkan adalah hantu tersebut dapat ditangkap dan dimasukkan ke dalam sebuah botol bening kemudian diabadikan dengan kamera. Jika memang ada yang dinamakan/disebut hantu kemudian bisa dimasukkan ke dalam botol, berarti definisi yang selama ini menjelaskan hantu sebagai "makhluk halus" yang tidak bisa disentuh dan menyentuh harus dirubah dan diganti karena ternyata hantu adalah makhluk yang bisa disentuh/dirasa dan menyentuh. (Hal yang sama berlaku pada poin dua.)
4. Hal berikut yang mirip dengan hal di atas adalah, jika hantu adalah "makhluk halus" yang bisa ditangkap dengan kamera dan mata, berarti definisi hantu sebagai "makhluk halus" yang tidak bisa dilihat kasat mata haruslah dirubah karena sekarang hantu bisa dilihat secara kasat mata bahkan tertangkap oleh kamera.
Demi membuktikan dan menguji bahwa yang di dalam botol itu sungguh-sungguh hantu berarti orang diperkenankan menyentuhnya, jadi tidak hanya mendasarkan kepercayaannya pada penglihatan apalagi pendengaran (mendengar cerita orang-orang). Jika yang di dalam botol itu sosok hantu biarlah beberapa orang - sebelumnya sama sekali tidak diberitahu jika sosok di dalam botol itu hantu - mencoba menyentuh, menggenggam, bahkan mengeluarkannya dari botol untuk dilihat dari luar botol. Inilah yang dinamakan dengan double-blind investigation.
Tujuan utama dilakukannya langkah pembuktian seperti ini untuk menguji seberapa kuat dan sahih pernyataan orang dan fenomen yang ada. Jika dari lebih dari dua orang mengatakan bahwa ada sesuatu (benda fisik/materil) di dalam botol itu yang bisa disentuh, bahkan digenggam dan dibawa ke luar dari botol untuk dilihat oleh lebih banyak orang berarti pernyataan orang bahwa sosok di dalam botol itu adalah hantu bisa diperhitungkan sebagai kebenaran.
5. Sejauh yang bisa dilihat karena berita hanya menampilkan satu gambar mengenai adanya sesuatu di dalam botol, seharusnya foto mengenai sosok di dalam botol tersebut diambil dari sebanyak mungkin sudut/arah. Hal inilah yang dilakukan ketika para peneliti mengkaji suatu fenomen/peristiwa. (Hal yang serupa dilakukan polisi atau kriminolog dengan mengambil sebanyak mungkin gambar satu objek dari berbagai sudut/arah.) Ini dilakukan untuk memperoleh kejernihan dan objektivitas sebuah objek. Jika objek yang sama direkam oleh kamera foto dari berbagai sudut/arah dan menghasilkan gambar yang serupa serta menghasilkan gambar/foto yang sama, hanya sudutnya saja yang berbeda, barulah objek tersebut bisa dianggap sebagai sesuatu yang nyata.
Namun, jika pada sudut/arah lain objek tersebut tidak "berubah bentuk" dengan tingkat perubahan yang sangat besar, atau bahkan tidak nampak sama sekali, berarti jelas, objek yang hanya bisa direkam dari satu sudut/arah haruslah diperhitungkan sebagai hasil dari pantulan cahaya dari objek lain ataupun adanya partikel yang sangat kecil/halus yang menempel pada lensa kamera sehingga menghadirkan foto/gambar berwarna putih karena sangat mungkin jika partikel debu yang sangat halus atau setitik air menempel pada lensa sehingga menghasilkan gambar seperti di berita di atas.
Dengan demikian, klaim adanya hantu berjenis kelamin perempuan yang berhasil ditangkap dan dimasukkan ke dalam botol bening kemudian diabadikan oleh kamera foto sangatlah lemah karena tidak didukung oleh penjelasan yang rinci dan bukti-bukti fisik relevan yang bisa dipertanggungjawabkan penjelasannya. Selama hal-hal tersebut tidak bisa disajikan, maka klaim tersebut haruslah dianggap sebagai sesuatu yang tidak terbukti kebenarannya.